Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat merupakan unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kami bertugas mengembangkan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan yang berbasis masyarakat dan pemberdayaan.